Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Giat Pembinaan dan Edukasi Kepada Siswa - Siswi SMA Negeri 1 Klego

Boyolali - Kegiatan pembinaan dan edukasi Larangan Penggunaan Larangan knalpot Brong yang diselenggarakan oleh Kapolsek Klego, Iptu Utomo, Dalam acara Apel hari Senin dengan memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi berlangsung di halaman SMA Negeri 1 Klego, Pada hari Senin (15/01/2024), pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Klego, Drs. Ismawanto, Waka Polsek Klego Ipda Syarifudin Bersama anggota, Staf karyawan Sekolah, serta lk .662 siswa-siswi SMA Negeri 1 Klego.

Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan Teks Pancasila, dan pembacaan doa. Puncak acara adalah penyampaian pembinaan dan edukasi oleh Kapolsek Klego, Iptu Utomo, S.E., M.H.

Dalam sambutannya, Iptu Utomo menyampaikan, Apel deklarasi Jarteng Zero Knalpot Brong telah di bacakan oleh Kapolres Boyolali Bersama-sama unsur elemen Masyarakat, diantaranya;
masyarakat dan komunitas otomotif berikrar untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, dan bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.

Kapolsek menambahkan, larangan Knalpot Brong mengingatkan tentang maraknya pengendara motor yang menggunakan knalpot brong yang bersuara keras. Hal ini dianggap melanggar UU lalu lintas dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda sebesar 250.000. Kapolda Jateng juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang penggunaan knalpot brong.

Iptu Utomo mengajak seluruh siswa untuk bersama-sama taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk tidak melakukan aksi arak-arakan, apalagi menggunakan knalpot brong. Tugas para siswa untuk giat belajar dan menuntut ilmu sebagai bekal melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ia juga menghimbau kepada siswa agar menjauhi kenakalan remaja, seperti menghindari konsumsi miras, narkoba, dan pergaulan bebas.

Setelah pembinaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kendaraan bermotor siswa sebagai tindak lanjut dari edukasi yang telah diberikan. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan siswa terhadap peraturan lalu lintas dan menjaga kamtibmas di lingkungan sekolah.