Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Himbauan Larangan Pemasangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Wilayah Juwangi

 

Boyolali - Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Juwangi melaksanakan kegiatan himbauan kepada warga dan anak-anak sekolah terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Balai Desa Juwangi dan sekitaran jalan wilayah Juwangi, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Kamis (25/01/2024), siang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan dan arahan kepada anak-anak sekolah tentang larangan pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor. Himbauan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait lingkungan dan ketertiban berlalu lintas.

Selain itu, petugas juga berbagi Informasi dengan perangkat desa agar diteruskan ke warga terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada warga masyarakat di sekitar Juwangi. Keterlibatan perangkat desa diharapkan dapat memperkuat penyebaran informasi dan pemahaman terhadap regulasi tersebut di tingkat masyarakat setempat.

Dengan adanya kegiatan himbauan ini, diharapkan masyarakat Juwangi dapat lebih memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.