Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imbauan Polisi Boyolali; Larangan Penggunaan Knalpot bersuara bising di Wilayah Andong

Boyolali - Wakapolsek  Andong IPDA Maryadi beserta Kanit Binmas, Kanit Samapta, dan Bhabinkamtibmas Polsek Andong melaksanakan kegiatan pemasangan stiker dan memberikan himbauan terkait larangan penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis yang bersuara bising di tempat-tempat umum serta bengkel di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, yang berangsung  Kamis (25/01/2024), siang.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus kegiatan adalah bengkel sepeda motor milik Sdr. Wardi, yang terletak di Dusun Pelemrejo, Desa Pelemrejo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemasangan stiker yang berisi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bersuara bising sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009. Stiker tersebut ditempatkan di tempat-tempat strategis, termasuk di bengkel sepeda motor.

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot bersuara bising. Mereka menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas dan merespons dengan bijak terhadap larangan penggunaan knalpot bersuara bising demi menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman.

Petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penjualan atau pemasangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis bersuara bising di wilayah Andong. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif, menunjukkan kesadaran masyarakat dalam mendukung anti Knalpot bersuara bising di wilayah Kecamatan Andong.