Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabag SDM Bersama Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali Mengedukasi Ibu Bhayangkari Cabang Boyolali

Boyolali - Bhayangkari Cabang Boyolali mendapat pemahaman mendalam mengenai aturan lalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bhayangkari Polres Boyolali pada Selasa (17/1/2024) siang.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Bhayangkari Cabang, staf, dan Bhayangkari Ranting dari jajaran Polres Boyolali. Turut hadir juga Kabag SDM KOMPOL Novilia Andrias Lio K., S.H., M.H., Kanit Kamsel IPTU Inggit Nursinggih, dan beberapa anggota.

Giat Dikmas lantas ini bertujuan memberikan edukasi kepada keluarga besar Polres Boyolali terkait keselamatan berlalu lintas sesuai dengan peraturan lalu lintas dan undang-undang angkutan jalan serta minimalisir kejadian laka lantas.

Dalam himbauan kepada keluarga besar Polres Boyolali, disampaikan mengenai pentingnya kelengkapan kendaraan dan dampak buruk penggunaan knalpot tidak standar atau brong di jalan raya, baik bagi pengguna jalan lain maupun masyarakat sekitar.

Kompol Novilia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan  agar Anggota Bhayangkari dan staf dapat memahami serta menerapkan tata cara mengemudi yang mengutamakan keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun keluarga,” ungkapnya.

Larangan penggunaan knalpot brong sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Maklumat Kapolda Jateng nomor Mak/1/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,“ pungkas Kabag SDM.