Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolres Boyolali Tegas: Larangan Penggunaan Knalpot Brong dan Imbau Anggota Pakai Kendaraan Berkecepatan Rendah

Boyolali - Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan pribadi. Pernyataan ini disampaikannya dalam apel pengarahan pagi hari Selasa, 16 Januari 2024.

Dalam arahannya, AKBP Petrus P. Silalahi menyampaikan, bahwa larangan penggunaan knalpot brong diberlakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Boyolali. "Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban di jalan raya," ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga memberikan imbauan khusus kepada anggota yang memiliki sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Beliau mengingatkan agar mereka mempertimbangkan untuk mengganti kendaraan tersebut dengan sejenis Astrea atau kendaraan lain yang tidak memiliki andrenaline tinggi.

"Kami ingin mengurangi risiko kecelakaan dan pelanggaran aturan lalu lintas. Kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya," tambah Kapolres.

Imbauan ini sejalan dengan upaya Polres Boyolali untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Anggota Polisi dan keluarganya harus bisa menjadi Contoh Masyarakat di lingkungannya, Dengan adanya teguran ini, diharapkan anggota polres dapat menjadi contoh yang baik dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan keselamatan di jalan raya, untuk mewujudkan “Jateng Zero Knalpot Brong”. Menuju pemilu 2024 yang damai,” tutup kapolres.