Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolsek Ngemplak Sosialisasi Zero Knalpot Brong, Sasaran Bengkel Dan Tukang Parkir di Pertokoan Wilayah Ngemplak.

Boyolali - Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, PS. Kapolsek Ngemplak IPTU Widarto, bersama anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat (12/01/2024), siang.

Sasaran lokasi sosialisasi dan himbauan mencakup bengkel sepeda motor dan pusat perbelanjaan di wilayah Ngemplak. Berbagai upaya dilakukan dalam kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kapolsek Ngemplak IPTU Widarto mengungkapkan, Beberapa langkah yang diambil dalam upaya sosialisasi dan himbauan Polsek Ngemplak terhadap larangan pemakaian knalpot brong antara lain:

  1. Pemberian Himbauan ke Bengkel Sepeda Motor:

Menyampaikan kepada bengkel sepeda motor untuk tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot brong. Pemasangan stiker larangan pemakaian knalpot brong dari Polres Boyolali di lokasi bengkel yang telah mendapat himbauan dan sosialisasi sebelumnya.

  1. Himbauan kepada Petugas Parkir:

Memberikan himbauan dan penggalangan kepada petugas parkir di pusat perbelanjaan dan pelayanan publik untuk ikut membantu mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada pengguna kendaraan.

Selama pelaksanaan giat sosialisasi dan himbauan, situasi berlangsung aman dan lancar,” ujar Kapolsek.

Kepolisian berharap upaya ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap peraturan dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari gangguan suara bising knalpot brong, serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada pemilu 2024,” tutupnya.