Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kegiatan Dikmas Lantas dan Penegakan Larangan Knalpot Brong di Lingkungan Pelajar SMA di Boyolali

 

Boyolali - Sebagai upaya nyata dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas dan tindak lanjut larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan pelajar SMA Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini, yang dilaksanakan pada Jum’at (19/01/2024) pagi, mencerminkan komitmen Polres Boyolali dalam memberikan edukasi dan menegakkan aturan lalu lintas.

Kegiatan ini didasarkan pada dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Renja Satlantas Polres Boyolali Tahun Anggaran 2024. Selain itu, tindak lanjut kegiatan ini merupakan respons terhadap masih ditemukannya penggunaan knalpot brong di jalan raya serta sebagai perintah langsung dari pimpinan.

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, menyampaikan bahwa kegiatan Dikmas Lantas Pendidikan Lalu Lintas ini diarahkan kepada siswa dan siswi SMK Karya Nugraha Boyolali, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.

"Hasil pengecekan kendaraan bermotor di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa terdapat 6 sepeda motor yang tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan di jalan raya, seperti lampu, plat nomor, spion, dan ban. Selain itu, terdapat 3 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong," ungkap AKP Agista.

Petugas, setelah mendapatkan persetujuan dari siswa yang melanggar aturan lalulintas tersebut, melakukan penindakan dengan menyusun berita acara penyerahan knalpot brong bersama pihak sekolah kepada pihak Satlantas Polres Boyolali.

Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Boyolali berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelajar tentang kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengedukasi mereka mengenai bahaya penggunaan knalpot brong. Selain itu, upaya penegakan larangan ini di lingkungan sekolah diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan patuh terhadap norma-norma lalu lintas.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam kesempatan berbeda juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Boyolali dalam mendukung kampanye "Jateng Zero Knalpot Brong" untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas menjelang Pemilu 2024.