Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kegiatan Razia dan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Lingkungan Polsek Juwangi

Boyolali - Kanit Provos Polsek Juwangi, Aipda Sri Nuryanto, bersama Kanit Binmas Polsek Juwangi, Aiptu Sukandar, melaksanakan kegiatan razia dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada anggota Polsek Juwangi dan keluarganya, kegiatan ini berlangsung, Jumat pagi (19/01/2024). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu-lintas terkait larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan Polsek Juwangi.

Razia dilakukan di rumah Bripka Untung Sriyono, anggota Polsek Juwangi yang beralamat di Dukuh Juwangi, RT 008/002, Desa Juwangi, Boyolali. Petugas melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan milik anggota Polsek tersebut, memastikan bahwa knalpot yang digunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak termasuk dalam kategori knalpot brong.

Selain itu, dilakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada seluruh anggota Polsek Juwangi. Aipda Sri Nuryanto dan Aiptu Sukandar memberikan pemahaman tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik terhadap lingkungan maupun keamanan. Petugas juga memberikan informasi terkait sanksi yang diberlakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap larangan ini.

Kapolsek Juwangi melaui kanit Propam Polsek Juwangi, Aipda Sri Nuryanto, menyampaikan, "Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penggunaan knalpot brong di kalangan anggota Polsek Juwangi. Kami berharap anggota polisi sebagai contoh dan panutan masyarakat dapat mentaati aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan knalpot brong."

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan lancar. Polsek Juwangi akan terus melakukan kegiatan serupa guna menciptakan kesadaran dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas, serta mendukung kampanye "Zero Knalpot Brong" demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Juwangi.