Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepolisian Boyolali  Terus Tertibkan Para Pelajar Pengguna Knalpot Brong Wilayah Sawit, Boyolali

 

Boyolali - Polsek Sawit terus mengintensifkan upaya penertiban penggunaan knalpot brong, khususnya di kalangan pelajar SMP. Meskipun edukasi telah dilakukan di berbagai sekolah, namun penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar masih cukup tinggi. Guna menindaklanjuti hal ini, Polsek Sawit melaksanakan kegiatan razia bekerja sama dengan pihak sekolah pada Sabtu (20/01/2024) pagi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawit, AKP Surjadi, bersama Bhabinkamtibmas Desa Kateguhan Polsek Sawit, Aiptu Joko Purwanto, dan 3 personil lainnya. Razia dilakukan di sepanjang jalan depan SMPN 1 Sawit sebagai langkah tegas untuk menekan penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.

Kapolsek Sawit, AKP Surjadi, SH, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Maklumat Kapolda Jateng terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong. Tindak lanjut kegiatan ini merupakan respons terhadap masih ditemukannya penggunaan knalpot brong di jalan raya serta perintah langsung dari pimpinan.

AKP Surjadi mengungkapkan, hasil razia menunjukkan bahwa masih terdapat 4 kendaraan yang menggunakan knalpot brong tanpa dilengkapi keselamatan berkendara di jalan raya. Para pemilik kendaraan tersebut akan diberikan Surat Pemberitahuan Melakukan Pelanggaran (SPM), dengan ketentuan pengambilan SPM diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di Mapolsek Sawit.

Sebelumnya, Polsek Sawit telah aktif mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Sawit sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif menghadapi kampanye terbuka pemilu 2024 yang aman dan damai, dengan menghindari penggunaan knalpot brong di jalan raya,” tutup kapolsek.