Kepolisian Giatkan Himbauan dan Pencegahan Penggunaan Knalpot Brong Lewat Bhabinkamtibmas.
Boyolali – Kegiatan Kepolisian Resor Boyolali melalui Bhabinkamtibmas Polsek Ngemplak, Aipda Basuki, melaksanakan pengecekan penjualan/pengunaan/pemasangan knalpot brong di bengkel sepeda motor wilayah Desa Sawahan pada selasa (2/1/2024) siang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Perintah Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dari adanya keluhan masyarakat terkait penggunaan Knalpot Brong pada Sepeda Bermotor yang akhir-akhir ini marak digunakan dalam kampanye terbuka, hal terseut sangat mengganggu kenyamanan lingkungan, Adapun lokasi bengkel yang didatangi Bhabinkamtibmas di laporkan ada 3 Lokasi di wilayah Sawahan yang terletak di wilayah binaannya: Bengkel Sepeda motor milik Wawan, Dukuh Menggungan Rt. 03 / Rw. 03, Bengkel Sepeda motor milik Dalimin, Dukuh Padokan Rt. 04 / Rw. 04, Bengkel Sepeda motor milik Broto, Dukuh Padokan Rt. 01 / Rw. 05.
Dari hasil kegiatan tersebut dilaporkan Tidak ditemukan bengkel yang menjual atau memasang knalpot brong di wilayah Desa setempat.
Kapolsek Ngemplak saat di konfirmasi mengatakan, Aipda Basuki selaku Petugas Pembina desa memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong, dan agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot brong di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak,” katanya.
Kepolisian berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam mencegah penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Di masa kampanye tahun politik untuk Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.