Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maklumat Kapolda Larangan Knalpot Brong: Polisi Imbau pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas.

 

Boyolali – Wakapolsek Karanggede Iptu Sugiharto Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karanggede melaksanakan kegiatan imbauan dan pemasangan maklumat Kepolisian Daerah Jawa Tengah serta memberikan testimoni larangan penggunaan knalpot brong di SMP N 1 Karanggede, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, dilaksanakan pada hari Sabtu (13/01/2024), siang.

Hadir dalam kegiatan Wakapolsek Karanggede Iptu Sugiharto Wakil Kepala Sekolah SMP N 1 Karanggede Ibu Rohani, Bhabinkamtibmas Bripka Dicky Lesmana. Bapak/Ibu Guru Sekolah SMP N 2 Karanggede beserta Karyawan TU, dan Siswa/Siswi SMP N 1 Karanggede.

Wakapolsek Karanggede menyampaikan, dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada seluruh siswa dan siswi SMP N 1 Karanggede tentang larangan penggunaan knalpot brong. Ia juga melakukan pemasangan maklumat Kepolisian Jawa Tengah sebagai tindakan preventif untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Kepala Sekolah Ibu Rohani, menyampaikan terimakasih atas kehadiran Polsek Klego, Ia juga memberikan testimoni dan penjelasan kepada siswa/siswi tentang bahaya penggunaan knalpot brong dan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa/siswi SMP N 1 Karanggede dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang aman kondusif menjelang Pemilu 2024, menuju Indonesia Maju.