Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGECEKAN DAN HIMBAUAN LARANGAN PENGGUNAAN KNALPOT BRONG DI SMK N 1, JUWANGI

Juwangi, Boyolali - Dalam rangka kampanye "Zero Knalpot Brong" guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah Boyolali, Polsek Juwangi turut berperan aktif dengan melakukan pengecekan dan himbauan terkait penggunaan knalpot brong di SMK N 1 Kecamatan Juwangi, kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum'at (12/01/2024) siang.

Dalam kegiatan tersebut tim Patroli Polsek Juwangi dipimpin oleh Kanit Binmas, Aiptu Sukandar, bersama 3 personel Polsek Juwangi.

Petugas Kepolisian melakukan sambang dengan memberikan himbauan dan penempelan Brosur Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan penggunaan Knalpot Brong pada kendaraan bermotor di SMK N 1 Juwangi.

Kanit Binmas Aiptu Sukandar menyampaikan hasil dari pengecekan kepada pihak SMK N 1 Juwangi dan Satpam Sepeda Motor Pelajar, di mana tidak ditemukan pelajar yang menggunakan knalpot brong di SMK N 1 Juwangi.

Petugas aktif memberikan himbauan kepada pihak SMK N 1 Juwangi dan satpam untuk mengawasi para siswa agar tidak memasang knalpot brong pada sepeda motor mereka. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Juwangi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar, seiring dengan upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari kebisingan. Polsek Juwangi berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan edukasi guna mendukung kampanye pelarangan knalpot brong, menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Juwangi menjelang pemilu damai 2024.