Personil Bhabinkamtibmas Polres Boyolali Gencarkan Sosialisasi Stop Penggunaan Knalpot Bising/Brong
Boyolali - Jawa Tengah - Personil Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di lingkungan Polres Boyolali terus melakukan upaya aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui kegiatan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat (Tomas) dan sosialisasi edukasi keselamatan berlalulintas di jalan kepada pelajar terkait larangan penggunaan knalpot bising atau brong.
Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka langsung oleh para Bhabinkamtibmas, yang turun ke lapangan untuk bertemu dengan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, mereka memberikan himbauan serta penjelasan mengenai dampak negatif penggunaan knalpot yang bising, baik dari segi kebisingan itu sendiri maupun konsekuensi hukum yang dapat diterapkan. Knalpot Brong tidak hanya melanggar peraturan berkendara lalulintas jalan tetapi juga meresahkan warga sekitar.
Bripka Heri Supriyanto Bhabinkamtibmas Polsek Selo merupakan salah satu anggota yang aktif melakukan Sambang Binluh Kamtibmas yang mempunyai tanggung jawab keamanan dan ketertiban desa binaannya, pada kesempatan hari ini beberapa titik strategis di desa Binaannya Ia datangi, untuk melakukan Sosialisasi terkait Larangan Knalpot Brong, di antaranya melakukan berkoordinasi dengan Tomas, perangkat desa sertamelakukan edukasi kepada Pelajar di lingkungan sekolahan di wilayah desa Selo Kecamatan selo Kabupaten Boyolali, pada Jum’at (05/01/2024), siang.
Selain itu Bripka Heri para personil Bhabinkamtibmas Polres Boyolali lainnya juga aktif melakukan koordinasi, edukasi dengan masyarakat binaannya masing-masing. Mereka menyampaikan informasi terkait larangan penggunaan knalpot bising dan memberikan pemahaman akan dampak negatif yang dapat ditimbulkannya.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasa Binmas AKP Maryanto, mengungkapkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. "Kami berupaya keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot bising atau brong. Hal ini bukan hanya untuk melindungi kesehatan publik tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua," kata maryanto.
AKP Maryanto menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan informasi terkait sanksi hukum yang dapat diterapkan bagi pelanggar larangan knalpot bising sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran terkait knalpot bising,” jelasnya.
Melalui langkah-langkah preventif ini, Polres Boyolali berharap dapat mengurangi kasus-kasus gangguan ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh penggunaan knalpot bising. Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tenang, dan nyaman bagi semua.