Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi selidiki dan kejar pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Dukuh Karangtalun, Boyolali

Boyolali – Kepolisian Sektor Cepogo sedang melaksanakan Penyelidikan sebuah kasus kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di Dukuh Karangtalun, RT. 03/RW. 01, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada hari Senin (15/01/2024), Pagi.

Kapolsek Cepogo AKP Agung Setiawan Menyampaikan, Sri Mulyani, seorang ibu rumah tangga, melaporkan kejadian tersebut dengan di temani 2 orang saksi, M. Gofin Mahendra,(26 th) wiraswasta, bersama dengan saksi Mas Eri Tarjo Sriyono, (71 th) petani, melaporkan kejadian ini ke Polsek Cepogo, Kerugian yang dialami korban mencakup perhiasan yang dicuri serta luka pada kakinya.  kepada Polsek Cepogo pada pukul 07.30 WIB pada hari yang sama,” katanya dari keterangan korban.

Kapolsek mengungkapkan dari keterangan Korban, Pelaku tindak pidana tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Xenia berwarna hitam. Pada saat kejadian, pelaku turun dari mobil dan menanyakan alamat kepada Sri Mulyani yang berada di depan rumahnya. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba mendorong korban ke dalam mobil dan membawanya kabur.

Selama perjalanan, pelaku melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban. Korban, Sri Mulyani, dianiaya dengan dipukul dan ditampar oleh pelaku. Ancaman untuk membunuh juga dilontarkan sambil melucuti perhiasan yang dipakai korban. Setelah berhasil mendapatkan perhiasan berupa 1 buah gelang emas seberat 50 gram dan 1 untai kalung emas seberat 16 gram dengan nilai taksiran sebesar Rp 56.000.000,-, pelaku membuang korban di tengah jalan dengan cara mendorongnya dari dalam mobil,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan bengkak pada kedua kakinya. Korban kemudian dibantu oleh seorang pengendara yang melintas di jalan tersebut dan diantar pulang ke rumahnya.

Polsek Cepogo melalui Unit reskrim, telah mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut atas laporan ini antara lain melibatkan penerimaan laporan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pencatatan keterangan saksi, dan penyelidikan lebih lanjut. Informasi terkini akan terus disampaikan kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum terkait kejadian ini,” pungkas Kapolsek