Polisi terus Kampanyekan Zero Knalpot Brong, Pemasangan Stiker Di Bengkel Motor Sekolahan
Boyolali - Kapolsek Simo, AKP Sutimin SH, didampingi oleh
Bhabinkamtibmas Polsek Simo, Aipda Ariyanto dan Bripka Yusuf Adi, melaksanakan
kegiatan himbauan larangan pemasangan knalpot brong sesuai UU LL No 22 tahun 2009.
Kegiatan ini juga meliputi pemasangan stiker sebagai tanda larangan di Bengkel
Sepeda Motor "Berkah Motor" milik Bapak Zainuddin dan di SMA Muh 1
Simo, pada Kamis (18/01/2024), pagi.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan konfiemasi, Pemasangan
stiker himbauan larangan penggunaan knalpot brong bertujuan untuk memberikan
edukasi kepada masyarakat,
khususnya pemilik bengkel sepeda motor dan para pelajar,
tentang larangan penggunaan knalpot brong sesuai peraturan yang berlaku. Dalam
kegiatan ini, lokasi pemasangan stiker melibatkan dua tempat, yakni Bengkel
Sepeda Motor "Berkah Motor" yang berlokasi di Jalan Simo - Klego, dan
SMA Muh 1 Simo,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, tidak hanya Pemasangan stiker saja tetapi
kepolisan juga menghimbau terkait larangan penggunaan knalpot brong di Bengkel
SPM dan Sekolah SMA Muh 1 Simo, Boyolali. Petugas memberikan himbauan kepada
pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan memasang knalpot brong. Pesan
kamtibmas disampaikan kepada warga masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan
menjelang pemilu.
AKP Sutimin berharap bahwa himbauan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan akan aturan yang berlaku dalam berkendara, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.