Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Mulai Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

 

Boyolali - Jajaran Polres Boyolali di bawah komando Kapolres AKBP Petrus Parningotan Silalahi, terus berupaya mengatasi penggunaan knalpot brong menjelang kampanye terbuka. Satuan Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin Kanit Kamsel IPTU Winarsih mulai bertugas untuk mengatasi terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong di wilayah Boyolali berlangsung di Area Perkantoran Pemkab Boyolali, pada Senin (15/01/2024), sore.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan, bahwa dalam rangka penertiban, Satgas tindak Pelanggaran Knalpot Brong telah dibentuk, dengan pembentukan Unit Kecil Lengkap (UKL) yang melibatkan semua unsur Fungsi Kepolisian; Lantas, Samapta, Intel, Reskrim, Binmas dan Humas. Bertugas melakukan Patroli imbauan dan penindakan penggunaan knalpot brong.

Hari Minggu, 14 Januari 2024 pagi, bertempat di Halaman Mapolres Boyolali telah dilaksanakan Apel deklarasi Bersama "Jateng Zero Knalpot Brong". "Kami melibatkan berbagai Elemen Masyarakat; forkompimda, TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Bawaslu, KPU, seluruh Partai peserta Pemilu, FKUB, Komunitas Otomotif, Ormas, Mahasiswa, dan Pelajar di Kabupaten Boyolali.

Kegiatan Deklarasi meliputi Pembacaan Ikrar Zero Knalpot Brong penandatanganan Deklarasi dan Pemusnahan Knalpot Brong,  di wilayah Kabupaten Boyolali, yang di saksikan elemen Masyarakat," kata Kapolres.

"Diharapkan UKL dapat menjalankan tugasnya di lapangan, sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing," ungkapnya.

AKBP Petrus juga menyampaikan, Tidak hanya penindakan Kepolisian juga telah mengintensifkan imbauan "Jateng Zero Knalpot Brong" dan sosialisasi di sekolah-sekolah, Toko Aksesoris Kendaraan hingga bengkel yang terlibat dalam penjualan maupun pemasangan knalpot brong. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Boyolali, menjelang Pemilu 2024,” pungkasnya.