Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Tegas: Anggota Polri Dilarang Menggunakan Knalpot Racing Brong

Boyolali - Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada anggota Polri yang diperbolehkan menggunakan knalpot racing/brong yang mengeluarkan suara bising. Larangan ini ditegaskan untuk menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tugas anggota Polri.

Kapolres berpendapat bahwa sebagai penegak hukum, anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik terkait aturan berlalulintas, termasuk dalam hal penggunaan knalpot kendaraannya. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot racing/brong dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Tidak sepatutnya anggota sebagai tauladan Masyarakat, memberikan Contoh Pelanggaran saat berkendara baik saat berpakaian Dinas ataupun sedang tidak berdinas, Ia juga memerintahkan anggotanya agar aktif melakukan himbauan terkait larangan penggunaan Knalpot ke bengkel knalpot agar dan toko aksesoris kendaraan bermotor tidak memproduksi menjual dan memasang knalpot tersebut” ujarnya.

Kasi Propam Polres Boyolali IPTU Agung Muryo, sebagai penanggung jawab disiplin anggota, diberi tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor milik anggota. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggota Polri mematuhi larangan penggunaan knalpot racing/brong yang dapat menghasilkan suara bising.

Dalam rangka menciptakan lingkungan yang nyaman dan mematuhi aturan berlalulintas, Kapolres Boyolali berharap bahwa setiap anggota Polri dapat memberikan kontribusi positif dengan mematuhi aturan tersebut. Upaya ini sejalan dengan prinsip menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Boyolali, menuju Pemilu 2024.