Polsek Ampel Gencar Himbauan dan Pengecekan Knalpot Brong di Bengkel Wilayah Ampel dan Gladagsari, Boyolali
Boyolali – Kepolisian Sektor Ampel Polres Boyolali melalui Kanit Samapta, Aiptu Wardoyo, dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ampel, melaksanakan kegiatan Patroli sambang dengan memberikan himbauan serta melakukan pengecekan terhadap penggunaan dan pembuatan knalpot brong di beberapa bengkel pada Minggu, (7/1/2024), siang.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa lokasi bengkel sepeda motor, diantaranya: Bengkel Sepeda Motor milik Purwono, alamat: Dusun Kepatihan, Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Bengkel Sepeda motor milik Mardi , Alamat : Dukuh Margorejo, Desa Ngargosari, Bengkel Sepeda Agung Motor motor, Alamat : Jalan Raya Solo - Semarang Dukuh Getansari Desa Gladagsari, Kecamatan Gladagsari Kab. Boyolali.Dalam kegiatan tersebut petugas tidak menemukan bengkel yang menjual atau memasang knalpot brong di wilayah Kecamatan Ampel dan Gladagsari.
Kapolsek Ampel AKP Sunarto menjelaskan, kegiatan anggotnya tersebut bertujuan Cooling System menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif diwilayahnya, dengan memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk tidak menjual maupun memasang knalpot brong. Selain itu, petugas juga menghimbau agar masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan knalpot brong di wilayah Ampel dan Gladagsari,” jelasnya.
Komitmen Polsek Ampel Polres Boyolali untuk menindaklanjuti perintah Pimpinan dan keluhan masyarakat dalam mencegah suara bising dari penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini mendapatkan tanggapan positif dari salah satu bengkel Sepeda Agung Motor, Ia selaku bengkel sangat mendukung edukasi dari personel Polsek Ampel tersebut, dan berjanji untuk tidak menjual dan memasang Knalpot tidak standart untuk umum terkecuali pesanan untuk Pembalap motor resmi," ujar agung motor.
Langkah proaktif ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketertiban serta menekan penggunaan aksesori kendaraan yang melanggar peraturan yang berlaku, untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman saat di gelarnya Kampanye Pemilu 2024.