Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Andong imbauan Larangan Pemasangan Knalpot Brong, Kepada Keluarga Polri dan Warga

 

Boyolali – Bhabinkamtibmas Polsek Andong, Bripka Arif Darmawan, melaksanakan kegiatan pemasangan stiker larangan penggunaan knalpot BRONG sesuai UU LL No 22 tahun 2009 di wilayah Kecamatan Andong, Kamis (18/01/2024), siang

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait lingkungan dan kebisingan yang diatur dalam Undang-Undang Lalulintas No 22 tahun 2009. Pemasangan stiker Himbauan Larangan Knalpot Brong dan Maklumat Kapolda Jawa Tengah, dilakukan di beberapa lokasi bengkel, dengan salah satu diantaranya berlokasi di Kantor Desa Semawung, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Kapolsek Andong AKP Anthon Indartho BS menyampaikan, dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemasangan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot BRONG sesuai UU LL No 22 tahun 2009 dan Sticker Makulmat Kapolda Jateng terkait Jateng zero knalpot brong, di wilayah Kecamatan Andong. Imbauan tersebut juga berlaku bagi keluarga anggota Polri, hal tersebut disampaikan Kapolsek saat Apel dan berkunjung ke anggotanya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Andong. Hal ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif,” ujar kapolsek.

Kapolsek juga menyampaikan, kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat, melalui Imbauan tersebut masyarakat khusunya generasi muda dapat mematuhi terkait larangan penggunaan Knalpot Brong pada kendaraannya, yang amat  meresahkan masyarakat sehingga tercipta situasi di lapangan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Keterlibatan keluarga Polri dan masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari gangguan kebisingan.