Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Boyolali Sambangi Bengkel, Cegah Penggunaan Knalpot Brong


Boyolali - Babinkamtibmas Polsek Boyolali Aipda M.Ali dan Bripka Sigit bersama petugas piket patroli SPKT siang dari Polsek Boyolali melaksanakan kegiatan pengecekan knalpot brong di tiga bengkel wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan di Bengkel Yono Motor, Bengkel Sepeda Zatara Motor Sunggingan, dan Bengkel Nugraha Motor Desa Karanggeneng, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (20/01/2024), siang.

Giat ini didasarkan pada dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Maklumat Kapolda Jateng, dan sebagai respons terhadap masih adanya penggunaan knalpot brong di jalan raya, serta perintah langsung dari pimpinan.

Kapolsek Boyolali AKP Joko Winarno menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan memasang knalpot brong. Selain itu, dilakukan pemasangan stiker Maklumat Kapolda Jateng dan stiker Larangan Penggunaan Knalpot Racing/Brong sebagai tindakan preventif.

Masyarakat setempat juga dihimbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot brong di wilayah tersebut. Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan kesadaran dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas.

AKP Joko Winarno menegaskan bahwa dukungan terhadap kampanye "Zero Knalpot Brong" menjadi bagian dari upaya Polsek Boyolali dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara kepolisian, pemilik bengkel, dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam berlalu lintas.