Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Juwangi Terus Giatkan Pengecekan dan Himbauan Knalpot Brong di Bengkel; Dukung Maklumat Kapolda Jateng

Boyolali - Juwangi - Tiga personel Polsek Juwangi di bawah komando Kanit Samapta Aipda Sundoyo melaksanakan kegiatan pengecekan dan himbauan terkait knalpot brong di sejumlah bengkel di Wilayah Kecamatan Juwangi. Pada hari Senin (22/01/2024), siang.

Kanit Samapta Aipda Sundoyo menyampaikan himbauan tentang larangan knalpot brong, Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut bertempat di bengkel Sepeda Motor milik Wahyudi, yang berlokasi di Dukuh Pandean RT 13 RW 05, Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi. Petugas menyampaikan beberapa himbauan sosialisasi diantaranya menyampaikan MAKLUMAT KAPOLDA JAWA TENGAH tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng.

Petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual dan memasang knalpot brong, baik untuk pelaku usaha maupun pengguna kendaraan di jalan raya,” ujarnya.

Wahyudi selaku pemilik bengkel saat ditemui, menyampaikan terimakasih atas himbauan dan maklumat kapolda jateng yang telah disampaikan kepadanya, pihaknya akan membantu Polsek Juwangi dalam memerangi serta tidak melayani pemasangan Knalpot brong, "Kami akan bekerja sama dengan Polsek Juwangi dalam memerangi penggunaan knalpot brong, agar pengguna jalan merasa nyaman dan tenang", ungkapnya.

Selama berlangsungnya kegiatan, situasi tetap aman, lancar, dan kondusif. Hal ini sejalan dengan upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman melalui penegakan aturan terkait larangan knalpot brong.