Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Ngemplak Gelar Razia Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spek di SMA N 1 Ngemplak

 

Boyolali - Polsek Ngemplak Polres Boyolali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spek atau knalpot brong di SMA N 1 Ngemplak pada Jumat (19/01/2024) siang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelajar, terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan kondisi harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Ngemplak.

Ps. Kapolsek Ngemplak Iptu Widarto menjelaskan bahwa petugas Polsek Ngemplak bersama guru melakukan pengecekan lokasi parkir bersama guru SMA N 1 Ngemplak. Selanjutnya, dilakukan pemindahan sepeda motor yang tidak sesuai dengan ketentuan ke halaman sekolah. Adapun pelanggaran yang diidentifikasi melibatkan penggunaan knalpot tidak sesuai spek atau brong pada 8 sepeda motor, tidak menggunakan spion pada 13 sepeda motor, dan tidak memasang nomor polisi pada 2 sepeda motor.

Petugas memberikan edukasi dan pengertian kepada siswa pemilik kendaraan yang melanggar aturan. Siswa yang terlibat pelanggaran diminta untuk mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melengkapi kelengkapan sepeda motor dan mengganti knalpot sesuai dengan standar. Para siswa yang menggunakan knalpot brong juga bersedia menyerahkan knalpot tersebut ke Polsek Ngemplak untuk diamankan.

Atas persetujuan bersama, siswa yang terlibat pelanggaran bersedia melengkapi dan mengganti knalpot sesuai standar pada hari Senin, 22 Januari 2024. Jumlah knalpot brong yang diamankan oleh Polsek Ngemplak dalam kegiatan tersebut sebanyak 8 buah,” jelas Kapolsek.

Dengan kegiatan ini, Polsek Ngemplak berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelajar mengenai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, upaya ini juga merupakan dukungan terhadap kampanye "Jateng Zero Knalpot Brong" guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.