Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsubsektor Wonosamodro Sampaikan Himbauan Larangan Knalpot Brong Menjelang Pemilu

Boyolali - Kapolsubsektor Wonosamodro Ipda Fahrudin Hidayat, S.Pd beserta anggota melaksanakan kegiatan sambang untuk menyampaikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Wonosamodro Boyolali, Rabu (17/1/2024).

Dalam upaya menciptakan kondisi yang aman dan damai menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Ipda Fahrudin menyambangi SMA Negeri 1 Wonosegoro menyampaikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong kepada guru, karyawan, dan siswa. Dalam kesempatan tersebut, Aipda Heri Purwo juga turut memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

Selain itu, Aipda Heri Purwo menekankan pentingnya mendukung larangan ini dengan melakukan penempelan stiker "Boyolali ZERO Knalpot Brong" dan Maklumat Kapolda Jawa Tengah di berbagai bengkel sepeda motor. Langkah ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi penggunaan knalpot brong yang dianggap meresahkan masyarakat.

Ipda Fahrudin menyatakan, "Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah Wonosamodro menjelang Pemilu. Mari bersama-sama kita ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai."

Larangan penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Maklumat Kapolda Jateng nomor Mak/1/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, yang secara tegas melarang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Diharapkan, melalui langkah-langkah preventif ini, masyarakat di wilayah Wonosamodro dapat mendukung upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman menjelang pelaksanaan Pemilu,” pungkasnya.