Propam Himbau Anggota Polres Boyolali dan Keluarga Patuhi Aturan Lalulintas: Hindari Penggunaan Knalpot Brong
Boyolali, 7 Januari 2024 - Kasi Propam Polres Boyolali Iptu Agung Muryo A. bersama personel Provos dan Paminal (Propam) lainnya melaksanakan kegiatan himbauan kepada anggota Polres Boyolali dan keluarganya, termasuk anak dan istri, untuk mematuhi peraturan lalulintas dan menghindari penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran anggota Polres Boyolali dan keluarganya terhadap pentingnya patuh terhadap aturan lalulintas. Melalui himbauan ini, personil Propam menyampaikan pesan agar anggota dan keluarganya menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, dilingkungannya.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalhi, melalui Kasi Propam menekankan, penekanan pada kepatuhan terhadap aturan lalulintas dan menghindari penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Langkah ini diambil untuk menciptakan disiplin dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Pada kesmpatan tersebut Iptu Agung, Kasi Propam Polres Boyolali mengungkapkan, "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalulintas di kalangan anggota Polres Boyolali dan keluarganya. Dengan menjadi contoh yang baik, diharapkan akan menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib."
Himbauan ini mencakup larangan penggunaan knalpot brong, yang sering menjadi penyebab kebisingan dan gangguan ketertiban umum. Personil Propam Polres Boyolali berharap agar para anggota dan keluarganya dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Boyolali, menuju Pemilu 2024 yang aman dan damai.