Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sat Lantas Polres Boyolali: Datangi Sekolahan Tindak Lanjut Larangan Penggunaan Knalpot Brong Di Lingkungan Pelajar

Boyolali - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Boyolali melaksanakan kegiatan Penindakan dan Imbauan Edukasi tindak lanjut terkait larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan pelajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kegiatan ini berlangsung di SMK Bhineka Karya Boyolali, Jumat (19/01/2024), pagi.

Kegiatan ini sejalan dengan Renja Satlantas Polres Boyolali Tahun Anggaran 2024 dan bertujuan untuk melaksanakan tindak lanjut terkait larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan pelajar SMA Kabupaten Boyolali, dengan melakukan pengecekan kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar keselamatan di jalan raya di sekitar lingkungan sekolah.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Boyolali IPTU Winarsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan mengingat masih ditemukannya warga/pelajar yang menggunakan knalpot brong di jalan raya.

 "Larangan ini sudah jelas sesuai dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan menteri lingkungan hidup RI. Peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk mematuhi peraturan ini guna menghindari dampak negatif yang dapat menciptakan konflik di antara warga," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Winarsih, didampingi oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Boyolali, IPTU Budi Purnomo, memberikan himbauan kepada pelajar dan masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan knalpot yang berlaku.

IPTU Winarsih juga menyampaikan, "Larangan ini sudah jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor." Ujarnya.

Sementara itu Kanit Gakkum IPTU Budi Purnomo menyampaikan hasil kegiatan tersebut didapati 8 (delapan) unit sepeda motor yang tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan di jalan raya, dan mendapati 4 (empat) unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Selanjutnya dilakukan Penyerahan berita acara penyerahan knalpot brong dari pihak sekolah kepada Sat Lantas Polres Boyolali.

IPTU Budi berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar terkait peraturan ini untuk dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, mengingat dampak negatif knalpot brong terhadap lingkungan dan ketertiban sosial di masyarakat, menuju Pemilu 2024 yang damai,” pungkasnya.