Satlantas Boyolali Giatkan Penindakan Pelanggar Knalpot Brong, Menuju Pemilu Damai 2024
Boyolali - Dalam rangka menciptakan Situasi Kamtibmas Selama Pelaksanaan Pemilu yang kondusif dan aman, Polres Boyolali melaksanakan giat penindakan terhadap pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong di dua wilayah strategis, yaitu Alun-Alun Kidul Boyolali dan Perempatan Surowedanan Boyolali, pada Senin (08/01/2024), pagi.
Giat ini dilaksanakan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Surat Perintah kapolres tanggal 01 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Boyolali.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Petugas patroli Satlantas Polres Boyolali, dalam giat ini kegiatan di pimpin oleh Aiptu Anang W, yang di ikuti oleh Aipda Sigit K, Bripka Suwanto, Briptu Reno, dan Briptu Prasadena.
Kasat Lantas Polres Boyolali AKP AGISTA Ryan Mulyanto menyampaikan, Bentuk kegiatan yang dilaksanakan meliputi patroli mobile, pantauan arus lalu lintas, penindakan kasat mata di fokuskan pelanggaran terhadap pengguna knalpot brong, serta memberikan edukasi kepada para pelanggar knalpot brong.
“Hasil kegiatan mencakup penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dengan menemukan 3 (tiga) kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada warga yang melakukan pelanggaran, dengan melakukan tukar barang-barang untuk mengganti knalpot brong yang telah dirusak secara sukarela oleh para pelanggar, sehingga knalpot tersebut tidak dapat digunakan lagi,” ujar Ryan.
Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas tetap lancar, dan tidak terdapat kejadian yang menonjol. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta mendukung terciptanya Pemilu Damai 2024.