Satlantas Polres Boyolali Sosialisasikan Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMK N 1 Mojosongo
Boyolali - Anggota Satlantas Polres Boyolali terus berupaya dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, terhadap aturan lalu lintas.
Edukasi Kegiatan Keselamatan berlalulintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali tesebut dengan melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan SMK N 1 Mojosongo. pada Jumat pagi (5/1/2024), pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Jogo dan Bripda Farid,dari personel Satlantas Polres Boyolali, yang bertujuan mencegah penggunaan knalpot brong oleh pelajar. Sosialisasi ini dihadiri oleh siswa-siswi dan para guru pembimbing dari SMK N 1 Mojosongo.
Dalam penyampaiannya, Aiptu Jogo menyampaikan informasi tentang dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, terutama terkait dengan ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan lalu lintas yang melarang penggunaan knalpot brong.
"Sosialisasi ini bukan hanya untuk memberikan pemahaman tentang aturan, tetapi juga untuk melibatkan generasi muda dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman," ujar Aiptu Jogo.
Bripda Farid menambahkan, "Kami berharap para siswa dapat menjadi pelopor kesadaran terhadap aturan lalu lintas, sehingga lingkungan sekolah dan sekitarnya dapat terjaga dengan baik."
Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi para siswa dan guru untuk berdialog langsung dengan anggota Satlantas, bertanya, dan mendiskusikan hal-hal terkait aturan lalu lintas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Boyolali berharap dapat menciptakan generasi muda yang sadar aturan dan memiliki perilaku berkendara yang baik, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan lingkungan sekitar.