Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satuan Lalulintas Boyolali Tindak terhadap 126 pelanggaran Kasat mata, termasuk Knalpot Brong di Boyolali

Boyolali - Dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali melaksanakan kegiatan patroli, Dikmas Lantas, dan penindakan di wilayah hukum Polres Boyolali.

Kasat lantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto mengungkapkan, Kegiatan dilaksanakan di berbagai titik di wilayah hukum Polres Boyolali. Dalam operasi ini, tercatat dilakukan penindakan terhadap 126 pelanggaran, dengan rincian 37 tilang dan 89 teguran kepada pelanggar lalu lintas,” pada hari sabtu (6/1/2024).

Selain itu, dilakukan 12 kali kegiatan Dikmas Lantas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan lalu lintas, dengan fokus edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” ungkap Ryan.

AKP Ryan juga menyampaikan melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Boyolali bertujuan untuk Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong, menciptakan ketertiban dalam Kamtibmas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap aturan berlalu lintas dengan menggunakan knalpot standar yang sesuai peratura

Satlantas Polres Boyolali juga mengajak distributor (bengkel) dan Bengkel Perajin Knalpot rumahan untuk ikut serta dalam menciptakan ketertiban Kamtibmas dengan tidak memperjual belikan knalpot brong,” jelasnya.

Ini merupakan bagian dari upaya Polres Boyolali, dalam menciptakan Suasana Nyaman dan tentram untuk masyarakat menjelang Pesta Demokrasi pemilihan Presiden dan Legislatif 2024.

Langkah proaktif ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketertiban serta menekan penggunaan aksesori kendaraan yang melanggar peraturan yang berlaku, untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman saat di gelarnya Kampanye Pemilu 2024.