Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sosialisasi dan Pemasangan Stiker Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMK Muhammadiyah 3 Nogosari

Boyolali - Bhabinkamtibmas Polsek Nogosari Bripka Winarto, bersama dengan para guru, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan stiker larangan penggunaan knalpot brong sesuai UU LL No 22 tahun 2009 di SMK Muhammadiyah 3 Nogosari, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (16/01/2024), siang.

Bripka Winarto menjelaskan, adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan selama sosialisasi tersebut meliputi, Pembacaan Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan penggunaan knalpot brong sesuai dengan UU Lalulintas No. 22 tahun 2009 di ikuti para siswa.

Pemasangan Stiker Himbauan Larangan yang berisi himbauan larangan penggunaan knalpot brong di area sekolah SMK Muhammadiyah 3 Nogosari sebagai bentuk pengingat dan peneguhan aturan di lingkungan pendidikan dan di wilayah Kecamatan Nogosari, dan himbauan untuk Memberikan Informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau peredaran knalpot brong di wilayah Kecamatan Nogosari,” jelasnya.

Kapolsek Nogosari AKP Riyanto, saat di konfirmasi menyatakan, Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, terutama para pelajar, terhadap aturan lalu lintas terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Selain itu, pemasangan stiker di sekolah juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para siswa agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya menuju kampanye “Jateng Zero Knalpot Brong”, tutup kapolsek.