Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng: Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Lingkungan SMA N 1 Nogosari

Nogosari -  Boyolali - Kapolsek Nogosari AKP Riyanto, beserta 8 personil melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (25/01/2024), pagi. bertempat di lingkungan SMA N 1 Nogosari, Dk. Rejosari, Desa Glonggong, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Dalam kegiatan sosialisasi, Kapolsek Nogosari dan personelnya memberikan himbauan kepada para siswa-siswi pengguna kendaraan bermotor di halaman sekolah dan tempat parkir. Mereka diingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama yang bersuara (bising atau brong), melanggar undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hasil dari kegiatan sosialisasi ini mencatat bahwa dari 10 sepeda motor yang dikendarai pelajar, 2 di antaranya menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Selain itu, terdapat 8 sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion, dan 1 di antaranya tidak memiliki plat nomor kendaraan.

Selanjutnya, Kapolsek Nogosari dan Kepala Sekolah SMA N 1 Nogosari, Bapak Aris Rusmanto, memberikan himbauan dan pembinaan kepada siswa-siswi yang mengendarai sepeda motor tersebut. Mereka diminta untuk segera mengganti knalpot yang tidak standar, melengkapi spion, dan memasang plat nomor kendaraan sesuai ketentuan.

Seluruh kegiatan sosialisasi dan pembinaan dilaksanakan dengan kolaborasi antara Polsek Nogosari dan pihak sekolah. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada para pelajar agar mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif.