Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiada Kata Berhenti: Giat Himbauan dan Pencegahan Penggunaan Knalpot Brong di Bengkel Sepeda Motor di Wilayah Kecamatan Nogosari

Boyolali,  - Polsek Nogosari melalui Babinkamtibmas salah satunya, Brigadir Fajar Royani, terus menggelar kegiatan himbauan dan pencegahan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Nogosari. Kali ini, giat tersebut dilakukan di Bengkel Hafiz Motor yang terletak di Dukuh Mencil, Desa Glongong, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (20/01/2024), siang.

Kegiatan ini didasarkan pada dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan Maklumat Kapolda Jawa Tengah terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong. Tindak lanjut respons terhadap masih ditemukannya penggunaan knalpot brong di jalan raya serta perintah langsung dari pimpinan.

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan memasang knalpot brong. Masyarakat juga dihimbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot brong di wilayah Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Dengan konsistensi kegiatan ini, Polres Boyolali berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilik bengkel tentang kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Selain itu, giat ini juga menjadi ajang edukasi mengenai bahaya penggunaan knalpot brong dan kontribusi mereka dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Kapolsek Nogosari, AKP Riyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Boyolali dalam mendukung kampanye "Jateng Zero Knalpot Brong" untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas menjelang Pemilu 2024.