Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Upaya Preventif Polisi Cegah Penggunaan Knalpot Brong di Bengkel Wilayah Boyolali

 

Boyolali – Kapolsek Banyudono AKP Agus Satria bersama tiga personel Polsek Banyudono melaksanakan kegiatan pengecekan dan himbauan terkait penggunaan larangan knalpot brong di Bengkel Yudha Motor, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali,  Selasa (23/01/2024), siang.

Bengkel sepeda motor yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah milik Sdr. Hendra, seorang wirausaha berusia 28 tahun. Lokasinya berada di Dukuh Manuan RT. 2 RW 02, Desa setempat. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan 3 knalpot racing/ brong yang di duga bersuara bising.

Dalam pengecekan, petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel dan masyarakat sekitar mengenai maklumat Kapolda Jawa Tengah No. : Max/1/X/2023, yang mengatur larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng.

Kapolsek Banyudono, Akp Agus Satriya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah penggunaan knalpot brong menuju “Jateng Zero Knapolt Brong” Maklumat kapolda Jateng terkait larangan penggunaan Knalpot Brong, yang marak digunakan saat Kampanye pemilu, yang diketahui dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Himbauan juga disampaikan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual maupun memasang knalpot brong kepada konsumen.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Polsek Banyudono berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat, seiring dengan upaya mencapai Jateng Zero Knalpot Brong,” pungkasnya.