Wakapolres Boyolali Bersama Fungsi Propam Sampaikan Arahan Kepada Anggota Pangkat Bripda
Boyolali - Wakapolres Boyolali, Kompol Dani Permana Putra, didampingi oleh Kabag SDM Kompol Novilia Andreas Lio Kurniasih, Kasubbag Binkar AKP Sukirdi, Kasi Propam IPTU Agung Muryo, bersama anggota Propam Polres Boyolali, menyampaikan arahan terhadap 53 (limapuluh tiga) anggota yang berpangkat Bripda, di halaman Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada Rabu (10/1/2024), siang.
Kegiatan ini mencakup pemeriksaan sikap tampang anggota serta penekanan terhadap beberapa poin penting, termasuk larangan pelanggaran disiplin, disiplin berlalulintas, dan larangan penggunaan knalpot brong.
Wakapolres Kompol Dani Permana Putra, dalam arahannya, menegaskan beberapa poin kunci yang perlu dijaga oleh seluruh anggota kepolisian. Himbauan utama melibatkan larangan terhadap pelanggaran disiplin sekecil apapun, dengan tujuan menciptakan citra positif Polres Boyolali di mata masyarakat.
Selain itu, Wakapolres mengingatkan khususnya anggota Bintara baru dari Bagsatsi dan Bintara baru titipan Polda Jateng yang belum ditempatkan tugaskan, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan kerja yang tenang dan profesional.
"Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk pemeriksaan rutin, tetapi juga sebagai wujud perhatian kami terhadap disiplin anggota dan penegakan aturan di lingkungan Polres Boyolali. Kita semua harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, baik dalam tugas maupun dalam kedisiplinan berlalulintas," ujar Kompol Dani.
Dalam arahan tersebut, Kasi Propam IPTU Agung Muryo juga memberikan penekanan terkait tanggung jawab anggota dalam menjaga integritas dan etika profesi kepolisian.
Sebagai ujung tombak anggota baru dituntut kesigapan terhadap perintah pimpinan serta kesadaran dan ketaatan anggota terhadap aturan yang berlaku. Wakapolres dan Kasi Propam berharap bahwa arahan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polres Boyolali.