Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bhabinkamtibmas Berikan Edukasi imbauan Larangan Pemasangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di SMK NU Ma'arif Klego

 

Boyolali - sebanyak tiga anggota Bhabinkamtibmas dengan dipimpin oleh Bripka [Nama], melaksanakan kegiatan himbauan larangan pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di SMK NU Ma'arif Klego. Lokasi kegiatan berlangsung di parkiran sekolah yang terletak di Dukuh Karangpakel, Desa Sumberagung, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Pada Rabu, 31 Januari 2024

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan kepada siswa-siswi SMK NU Ma'arif Klego terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam UU LL No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1). Himbauan ini mencakup larangan menjual dan memasang knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.

Petugas juga mengajak para siswa untuk tidak mudah tergiur dengan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, mereka diberi penekanan agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Klego.

Langkah preventif ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait penggunaan knalpot yang dapat mengganggu ketertiban umum akibat suara bising yang berlebihan. Himbauan ini sekaligus sebagai upaya Bhabinkamtibmas dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mematuhi peraturan yang berlaku.