Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imbauan Kapolsek Teras: Sosialisasi Maklumat Kapolda dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot yang Sesuai

 

Boyolali - Kampanye Terbuka sebentar lagi akan berakhir, Kepolisian Sektor Teras Polres Boyolali terus melakukan imbauan larangan Penggunaan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi Tehnis baik untuk digunakan dalam arak-arakan maupun pada berkendaraan sendirian, yang penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Jumat (09/02/2024) pukul 08.00 WIB, Kanit Binmas Aiptu Jamasri dan Kanit Sabhara Aipda Bahtiar S.H, melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng dan pemasangan stiker himbauan di bengkel Anggoro Motor Mojolegi Teras Boyolali. Langkah ini diambil sebagai wujud Cooling System dalam menciptakan kondisi yang aman, sejuk, dan damai menjelang Pemilu 2024.

"Sosialisasi ini kami lakukan di berbagai bengkel dan fasilitas umum lainnya agar para pengendara sepeda motor yang belum mengetahui tentang penggunaan knalpot yang standar segera menyesuaikan melalui informasi yang kami sampaikan," ujar Kanit Binmas Aiptu Jamasri.

Kapolsek Teras AKP Wahyudi dalam kesempatan berbeda menyampaikan, dengan adanya kerja sama dari Bengkel Anggoro Motor Mojolegi, Teras, Boyolali dengan Polsek Teras, Polres Boyolali, masyarakat merasa nyaman dalam beraktivitas. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan dan menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2024.