Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imbauan Larangan Penggunaan Knalpot Bising Tidak Sesuai Spek Menyasar di Bengkel Motor Kemusu.

 

Boyolali – Bhabinkamtibmas Polsek Kemusu, Bripka Wahyu S dan Kanit Sabhara dengan di pimpin Wakapolsek Kemusu Ipda Dwiyatno, melaksanakan kegiatan himbauan larangan penggunaan knalpot brong atau kenalpot yang tidak sesuai standar di Bengkel Motor Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (03/02/2024), siang.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Wahyu S hadir Sambang pembinaan dan penyuluhan di lokasi Bengkel tersebut berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Maklumat Kapolda Jateng Nomor MAK/1/X/2023 yang mengatur larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, dan Rencana Pengamanan Tahap Kampanye Pemilu Tahun 2024 Operasi Mantap Brata Candi 2023-2024 Polres Boyolali.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait knalpot kendaraan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi gangguan suara kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot brong.

Pemasangan Maklumat Kapolda Jawa Tengah dan himbauan larangan pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut dilakukan dalam kegiatan tersebut. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat setempat dapat lebih memahami dan mendukung upaya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Menanggapi kegiatan tersebut, pemilik Bengkel Motor Ds. Wonoharjo, Bapak Joko, menyambut baik himbauan dari Bhabinkamtibmas. Ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat terkait penggunaan knalpot yang sesuai standar sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari gangguan suara bising.

"Kami sebagai pemilik bengkel akan terus mendukung inisiatif dari kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami juga siap memberikan edukasi kepada pelanggan kami agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan regulasi," ujar Bapak Joko.

Kapolsek Kemusu, AKP Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan himbauan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan keamanan. "Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pelanggaran peraturan," tegas Kapolsek.

Hingga saat ini, kegiatan himbauan tersebut telah berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan kesadaran kolektif terkait pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas. Sebagai bagian dari upaya cooling system pemilu 2024  mendukung Kondusifitas keamanan menjelang pemilu 2024 yang saat ini sedang memasuki tahap Kampanye,” pungkasnya.