Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemasangan Stiker Imbauan Larangan Pemasangan Knalpot Tidak Sesuai Spektek Di Wilayah Andong

Boyolali - Pihak kepolisian dari Polsek Andong, yang dipimpin oleh Ka SPK III Aiptu Joko Sarjono, bersama Kanit Provos Polsek Andong Aipda Bejo Diyanto dan Bhabinkamtibmas Polsek Andong Briptu Tidar Ganang Dwi Lumakso, melaksanakan kegiatan pemasangan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot BRONG sesuai UU LL No 22 tahun 2009 di wilayah Kecamatan Andong.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan terkait penggunaan knalpot yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu lokasi yang menjadi fokus kegiatan ini adalah bengkel sepeda motor di wilayah tersebut.

Salah satu bengkel yang menjadi sasaran kegiatan adalah Bengkel Kentung Jaya Motor yang berlokasi di Dusun Jaten RT 05 RW 03, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot BRONG yang melanggar aturan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot BRONG di wilayah Andong.

Kapolsek Andong, AKP Anthon Indharto, menekankan pentingnya mematuhi aturan terkait penggunaan knalpot sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pemilik bengkel untuk mematuhi larangan penggunaan knalpot BRONG sesuai dengan UU LL No 22 tahun 2009. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama di wilayah Andong," ujarnya.

Pemilik Bengkel Kentung Jaya Motor menyatakan, mengaku siap untuk mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. "Kami mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. Kami akan mematuhi aturan dan tidak akan menjual knalpot BRONG di bengkel kami," katanya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir penggunaan knalpot BRONG yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.