Pemasangan Stiker Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spek, oleh Polsek Andong Boyolali, Respons Masyarakat Positif
Boyolali - Kepolisian Sektor Andong, di bawah pimpinan Wakapolsek Andong Ipda Maryadi, bersama dengan 3 anggotanya, melaksanakan kegiatan pemasangan stiker larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, yang telah diatur oleh UU LL No 22 tahun 2009 di wilayah Kecamatan Andong. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, sekira pukul 09.00 WIB.
Aksi ini dilakukan di dua lokasi bengkel sepeda motor, yaitu bengkel milik Sdr. Edi yang terletak di Dusun Gondangrawe Rt. 14/Rw. 02, Desa Gondangrawe, Kecamatan Andong, dan bengkel milik Sdr. Budi yang juga berada di Dusun Gondangrawe Rt. 14/Rw. 02, Desa Gondangrawe, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot bersuara bising yang tidak sesuai dengan UU LL No 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) kepada pemilik bengkel sepeda motor. Mereka dihimbau agar tidak menjual dan memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta diminta untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot yang tidak standar tersebut di wilayah Kecamatan Andong.
Kapolsek Andong AKP Anthon Indharto, menekankan pentingnya penegakan hukum terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar," ujarnya.
Sementara itu, masyarakat memberikan tanggapannya terkait kegiatan tersebut. Salah seorang warga, Siti Rahayu, menyatakan, "Kami mendukung langkah kepolisian ini karena knalpot tidak standar yang bising banyak dipakai oleh anak muda sekarang, sangat mengganggu lingkungan dan kesehatan. Semoga dengan adanya himbauan ini, pemilik bengkel lebih memperhatikan kualitas knalpot yang dijualnya."
Selama kegiatan berlangsung, semua proses berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Hal ini menunjukkan kesiapan dan kesadaran masyarakat dalam mendukung penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan teratur.