Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Terus Di Lakukan Satlantas Polres Boyolali

  

Boyolali - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Boyolali IPTU Rian A. sebagai langkah menuju Pemilu Damai 2024 di wilayah hukum Polres Boyolali.

Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, serta surat perintah Polres Boyolali nomor Sprin/40/II/HUK.6.6/2024 tanggal 01 Februari 2024 tentang pelaksanaan kegiatan patroli di wilayah hukum Polres Boyolali.

Kegiatan patroli dilaksanakan pada hari Rabu, 07 Februari 2024, dimulai pukul 06.15 WIB hingga selesai, dengan sasaran utama di Simpang Patung Soekarno. Petugas dari Unit STNK Satlantas Polres Boyolali melakukan patroli mobile, pantauan arus lalu lintas, serta penindakan terhadap pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari hasil kegiatan, Unit STNK Satlantas Polres Boyolali berhasil melakukan penindakan terhadap 10 pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan rincian 7 tilang untuk pelanggaran surat-surat kendaraan dan 3 tilang untuk pelanggaran surat pemenuhan materi (SPM).

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada warga yang melakukan pelanggaran dengan memberikan kesadaran akan pentingnya menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis. Beberapa pelanggar juga diminta untuk sukarela mengganti knalpot yang tidak sesuai, sebagai bentuk kesadaran untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan nyaman.

Kasat Lantas Polres Boyolali mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Semua kegiatan berlangsung lancar dan aman, tanpa adanya kejadian menonjol yang signifikan.