Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penindakan Pelanggaran Knalpot Brong Menuju Pemilu Damai 2024

 

Boyolali - Polres Boyolali terus berupaya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan aman selama pelaksanaan Pemilu 2024 dengan melaksanakan tindakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis. Kegiatan ini dilaksanakan di dua wilayah strategis, yakni Alun-Alun Kidul Boyolali dan Perempatan Surowedanan Boyolali pada Jumat (02/02/2024) pagi.

Giat penindakan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Surat Perintah Kapolres tanggal 01 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Boyolali.

Petugas Satlantas Polres Boyolali yang terlibat dalam kegiatan ini melibatkan Aiptu Anang W, Aipda Sigit K, Bripka Suwanto, Briptu Reno, dan Briptu Prasadena. Bentuk kegiatan mencakup patroli mobile, pantauan arus lalu lintas, penindakan secara kasat mata terhadap pelanggaran pengguna knalpot brong, dan memberikan edukasi kepada pelanggar.

Dalam hasil kegiatan, petugas berhasil menemukan 3 (tiga) kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran knalpot tak standar yang bersuara bising/brong. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelanggar dengan melakukan tukar barang untuk mengganti knalpot brong yang rusak secara sukarela oleh para pelanggar. Hal ini dilakukan agar knalpot tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar, tanpa adanya kejadian yang menonjol. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta mendukung terciptanya Pemilu Damai 2024. Semua pihak dihimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama.