Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Berikan Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Bengkel Aksesoris

Boyolali - Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto,bersama anggota humas Polres Boyolali turut serta dalam kampanye larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis terhadap bengkel aksesoris di wilayah Boyolali. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan larangan penggunaan knalpot tidak standar yang bersuara bising atau brong, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik usaha

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 02 Februari 2024, ini diawali dengan kunjungan ke sejumlah bengkel aksesoris kendaraan di Boyolali. Kasihumas Polres Boyolali memberikan pemahaman kepada pemilik bengkel mengenai aturan larangan penggunaan knalpot brong berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam penyampaian edukasinya, AKP Arif Mudi Prihanto menekankan pentingnya patuh terhadap regulasi lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Ia juga menyampaikan dampak negatif dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, seperti kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

"Kita berharap para pemilik bengkel dapat memahami dan mendukung kebijakan larangan penggunaan knalpot brong ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman di wilayah Boyolali, khususnya menjelang Pemilu 2024," ungkap AKP Arif Mudi Prihanto.

Kegiatan ini diapresiasi oleh pemilik bengkel yang mendukung upaya pihak kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif di wilayah tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan damai dalam rangka mendukung Pemilu Damai 2024.