Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Karanggede Tingkatkan Silaturahmi dan Penggalangan Tokoh Masyarakat demi Pemilu 2024 yang Aman dan Damai

 

Boyolali  - Polsek Karanggede Polres Boyolali turut serta aktif dalam upaya menjaga kondisi kamtibmas menjelang Pemilu 2024 dengan melaksanakan kegiatan silaturahmi dan penggalangan kepada tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Pada Kamis (01/02/2024), siang.

kegiatan silaturahmi dan penggalangan merupakan bagian dari upaya Cooling System (Cipta Kondisi) yang bertujuan menciptakan situasi yang aman dan damai dalam pelaksanaan Pemilu.dengan sasaran utama tokoh masyarakat komunitas pangkalan ojek, Bapak Partono, yang tinggal di Dukuh Tegalsari RT 04/01, Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Selain itu, bengkel motor milik Bapak Slamet Biyanto di Dukuh Karangbendo RT.01/04, Desa Sranten, Kecamatan Karanggede, juga menjadi salah satu sasaran kegiatan.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan dengan menyampaikan imbauan kepada toga/tomas di wilayah Kecamatan Karanggede terkait dengan pentingnya sinergi antara tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

Kapolsek Karnggede AKP Suramto Widodo menjelaskan “imbauan disampaikan kepada elemen masyarakat Kecamatan Karanggede agar tetap waspada terhadap berita hoaks atau informasi yang belum jelas kebenarannya melalui media sosial atau media elektronik, larangan penggunaan dan pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai langkah preventif dalam mencegah gangguan kamtibmas. Tujuannya adalah menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali.

AKP Suramto widodo juga Mengajak dan menghimbau tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan dalam membantu menjaga situasi kamtibmas di wilayah Karanggede dan Kabupaten Boyolali menjelang Pemilu 2024.

Selain itu imbauan kepada pemilik usaha bengkel dan industri pembuat knalpot agar tidak memasang atau menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana diatur dalam UU LL No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1). Petugas dan masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui tempat yang menjual atau memproduksi knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Dengan langkah-langkah ini, Polsek Karanggede berharap dapat menciptakan suasana yang aman dan damai menjelang Pemilu 2024 di wilayahnya.