Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satlantas Polres Boyolali Tindak Pelanggaran Penggunaan Knalpot di Jalan Raya

Boyolali - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Boyolali gencar melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di beberapa titik strategis. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Pandanaran (Kota) 2, Jalan Arteri Boyolali-Solo 3, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan Solo-Semarang (Ampel) Boyolali pada hari Jumat (9/2/2024) pagi.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait dengan penggunaan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

"Dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Boyolali terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang meresahkan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku," ujar AKP Agista Ryan Mulyanto.

Selama kegiatan patroli ini, petugas Satlantas Polres Boyolali memberikan imbauan kepada para pengendara yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan bermotor. Petugas kemudian melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasatlantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam hal penggunaan knalpot. "Kami mengajak seluruh pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati aturan dan memperhatikan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Dengan penindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya situasi berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.