Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang Knalpot sesuai UU LL No 22 tahun 2009 PSL 285 (1) di Wilayah Teras, Boyolali

 

Boyolali - Dalam upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kebisingan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Polsek Teras melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng serta pemasangan stiker himbauan. Kegiatan ini dilaksanakan Kanit Binmas Aiptu Jamasri dan Kanit Sabhara Aipda Bahtiar SH. pada hari Rabu (07/02/2024), pagi.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. "Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan menciptakan kebisingan yang mengganggu," ujarnya.

Menyambut kegiatan ini, Kapolsek Teras, AKP Wahyudi menambahkan, "Kami mengajak seluruh pemilik fasilitas umum di wilayah Teras, seperti Pemilik usaha Bengkel, pasar, pertokoan, dan perkantoran, untuk ikut mendukung upaya ini dengan memasang stiker himbauan dan memberikan pemahaman kepada pengunjung tentang pentingnya menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis," tambah kapolsek.

Dalam pelaksanaannya, pemilik bengkel dan fasilitas umum, seperti Hotel Setya Rahayu A yang diwakili oleh Sdr. Jiyanto, turut membantu petugas dalam mensosialisasikan himbauan ini kepada pengunjung. Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif, terutama dalam menjaga ketertiban berlalu lintas menjelang Pemilu 2024.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta penggunaan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Boyolali, menuju pemilu damai 2024.