Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Selo Sambut Positif Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Bersuara Bising/Brong

Boyolali - Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas, Bhabinkamtibmas Polsek Selo, Aiptu Mustajab, bersama Bripka Fendi. P dan Bripka Sawardi, melaksanakan kegiatan himbauan larangan pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan Spesikasi tehnis pada kendaraan bermotor. Berdasarkan Maklumat Kapolda Jateng dan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1).

Kegiatan yang dilakukan merupakan Upaya cooling System Kepolisian untuk Pemilu 2024 dengan menyampaikan edukasi pemahaman ke bengkel sepeda motor milik Sdr. Masruri yang terletak di Dukuh Bulu, Rt. 01/Rw. 01, Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini dilaksanakan, pada Jumat (02/02/2024), siang.

Kapolsek Selo, IPTU Kiryanta, menyampaikan, "Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aturan berkendara. Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan regulasi dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Kami berharap pemilik bengkel dan masyarakat dapat mematuhi aturan serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang kami lakukan," ungkap kapolsek.

Tanggapan Sutinah salah satu warga Pemilik warung di sekitar bengkel, menyampaikan, "Saya sangat mendukung kegiatan himbauan ini. Suara knalpot brong memang sangat mengganggu, terutama bagi kami yang berjualan di sekitar sini. Semoga dengan kegiatan ini, pemilik bengkel dan pengendara bisa lebih mentaati terhadap aturan hukum, dan lingkungan sekitar bisa lebih tenang," ujarnya

Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas meningkat, menciptakan lingkungan yang aman, dan mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Selo guna mendukung kondusifitas menjelang Pemilu 2024.