Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Berhasil Ungkap 2 Kasus Permainan Judi, Dalam Rangka Operasi Pekat Candi 2024

  

BOYOLALI– Dalam rangka operasi Pekat Candi 2024, Jajaran Polres Boyolali gencar melaksanakan operasi dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Boyolali. Dalam operasi tersebut berhasil mengungkap 2 kasus perjudian.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan Dalam Rangka Operasi Pekat Candi 2024 setelah kemarin Rabu (6/3) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemproduksi petasan  kini Satreskrim Polres Boyolali dipimpin Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. berhasil mengungkap 2 kasus perjudian jenis Capjikia dan Kartu Remi di Dk. Winong Rt. 012 / Rw. 003, Ds. Pelemrejo, Kec. Andong, Kab. Boyolali. Pengungkapan kasus judi jenis dadu pada Kamis (7/3/2024).

“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya” Jelas Kapolres

Menurut keterangan dari Kapolres, kasus pertama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/III/2024/SPKT/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024, yakni judi jenis Capjikia yang  terjadi pada Kamis (7/3).

Dalam kasus tersebut Ada satu pelaku inisial PW (58) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah),  1 (satu) buah buku rekap capjikia,  2 (dua) lembar kertas patio, 1 (satu) buah spidol merk snowman Warna Hitam, 1 (satu) buah spidol merk snowman Warna Merah, 1 (satu) buah ballpoint Warna Hitam kombinasi putih, 1 (satu) buah handphone merek OPPO jenis A5S warna BIRU, nomor IMEI 1: 865096047549755, nomor IMEI 2: 865096047549748.

Kemudian, masih dihari dan TKP yang sama, Kamis (7/3) Sesua dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2024/SPKT/POLRES BOYOLALI/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 Maret 2024 berhasil mengamankan pelaku judi menggunakan Kartu Remi, dari pengungkapan berhasil mengamankan 4 Pelaku dengan inisial JM (59), LS (74), NG (62), WR (59) berinisial GSU (34) yang beralamatkan di wilayah Kec. Andong, Kab. Boyolali., beserta barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) pak kartu remi.

Disampaikan Kapolres, para  tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi  dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus

Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali.

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut bisa melaporkan kepada Polres Boyolali.

"Polres Boyolali akan terus memberantas segala bentuk tindakan yang meresahkan Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya. Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polres Boyolali atau melalui layanan call center 110 atau bisa juga dengan inovasi pelayanan publik yang kami miliki yaitu Chatbhot SSIBOBA dengan Nomor (+6282326948383)," pungkasnya.