Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Boyolali Gelar Sidang Tipiring, diluar gedung pengadilan negeri boyolali dalam rangka Ops Pekat Candi 2024


Boyolali - Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam Penegakkan hukum dengan kepastian hukum terhadap pelanggar dengan menggelar sidang tipiring di luar gedung Pengadilan Negeri Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024, yang dilanjutkan setelah menerima perintah resmi dari Kapolres Boyolali pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Teguh Indrasto, S.H. berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2024, di Aula Kecamatan Mojosongo mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Ada 4 (empat) perkara tipiring yang disidangkan, antara lain:

Dari Polsek Mojosongo, terdakwa (RH) didakwa atas kepemilikan 13 botol ciu berbagai kemasan dan rasa. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 400.000,- atau pidana kurungan 3 hari.

Dari Satuan Reserse Narkoba, terdakwa (AM), 23 tahun, didakwa atas kepemilikan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.

Dari Polsek Musuk, terdakwa (S) didakwa atas kepemilikan 8 botol ciu kemasan 1,5 liter. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.

Dari Polsek Cepogo, terdakwa  (DS) didakwa atas kepemilikan 7 botol minuman beralkohol berbagai merek. Putusan sidang menetapkan pidana denda Rp. 500.000,- atau pidana kurungan 3 hari.

Kegiatan serupa ini akan berlangsung kembali besok Jumat 22 Maret 2024 untuk benerapa polsek yang berada di Zona Timur akan di laksanakan di aula kecamatan Banyudono.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatres narkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro, menjelaskan, "Kegiatan ini wujud dari sinergitas terpadu antara Polres Boyolali - Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan dukungan kepada polres Boyolali pada Operasi Pekat Candi 2024 Guna Penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat."

Terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda, sementara barang bukti disita untuk dimusnahkan. Selama pelaksanaan sidang berlangsung hingga eksekusi pembayaran denda dan penyitaan barang bukti, keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik.