Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Subsatgas Preemtif Ops pekat Candi Sambangi Tempat hiburan: Upaya Kepolisian dalam Menjaga Kamtibmas

 

Boyolali –  Polres boyolali melalui Subsatgas preemtif melaksanakan kegiatan operasi pekat di beberapa lokasi strategis, termasuk Hotel Setia Rahayu Teras, Warung Kelontong Mojosongo, dan Panti Pijat Intan Ayu di Banyudono, wilayah Boyolali, pada Sabtu (9/3/2024), siang.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasubsatgas Binmas AKP Maryanto, menyatakan, Kegiatan preemtif dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) bertujuan untuk memberikan himbauan kepada pemilik tempat hiburan dan warung kelontong. Himbauan tersebut mencakup ajakan untuk berpartisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) pasca pemiu 2024 agar tetap kondusif.

Selain itu, dilakukan juga menyampaikan Binluh (pembinaan penyuluhan) kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, seperti judi, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, dan kejahatan lainnya.

Kasat Binmas memberikan imbauan kepada pemilik tempat hiburan dan warung kelontong untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar mereka. "Kami mengajak seluruh pemilik tempat hiburan dan warung kelontong untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, serta mencegah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," ujarnya.

Tanggapan dari warga sekitar pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan operasi pekat tersebut. Mereka merasa lebih aman dan tenteram dengan adanya kegiatan yang bertujuan untuk mencegah berbagai kejahatan yang meresahkan. "Kami sangat mendukung langkah kepolisian ini, semoga lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman," ungkap salah seorang warga.

Dengan adanya kegiatan operasi pekat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat.