Polres Boyolali Ungkap Kasus Pencurian dengan Pelaku Anak di Bawah Umur; Sejumlah Perhiasan Jadi Barang Bukti.
Boyolali - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali, bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ampel, berhasil mengungkap kasus pencurian, yang melibatkan seorang pelajar putus sekolah yang masih di bawah umur, yang terjadi di Ds. Margokaton, Ds. Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, pada Selasa (16/4/2024).
Kejadian pencurian terjadi di rumah Saudari Sunarmi di Dk. Margokaton Rt. 04/01, Ds. Ngadirojo, Kec. Gladagsari, Kab. Boyolali pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku berhasil mencuri berbagai barang, termasuk 1 unit handphone merk Galaxy J2 Prime, beberapa jenis cincin dan gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian.
Pelaku pencurian tersebut adalah WS alias GD (16 tahun), tinggal di Dk. Margokaton Rt. 004 / Rw. 001, Ds. Ngadirojo, Kec. Gladagsari, Kab. Boyolali, dengan status pelajar putus sekolah.
"Pelaku ini masih di bawah umur dan pelajar putus sekolah, serta melakukan aksinya secara sendirian," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku yang masih remaja tersebut masuk ke dalam rumah korban yang pintunya terbuka, kemudian mengambil barang-barang milik korban sebelum melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi 1 unit handphone dan beberapa perhiasan emas.
Menurut keterangan dari warga sekitar, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian yang meresahkan.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun masih di bawah umur, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan dan bimbingan anak untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada pelaku, serta memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat.
"Kami sangat prihatin dengan adanya kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur. Kami akan terus memberikan upaya edukasi dan pendampingan kepada para remaja untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam tindak kriminal," ujar Kasat Reskrim.