Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali Bongkar Kasus Penggelonggongan Sapi di Ampel, Satu Pelaku Di Amankan

 

BOYOLALI – Seorang pria berinisial SW (42) warga Dukuh Besuki Rt. 005 Rw. 003 Desa Tanduk Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali  pelaku penggelonggongan sapi sebelum disembelih ditangkap Satreskrim Polres Boyolali pada Jumat petang (5/4/2024).

SW (42) diduga melakukan tindak pidana praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih / penganiayaan hewan yang diduga melanggar hukum dengan tujuan untuk menambah bobot daging.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan Di Dukuh Dawung Rt. 003 Rw. 001, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

"Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong," kata Kapolres

Kejadian berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali. Dari laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik Sdr. ST (46) yang beralamat di Dukuh Dawung, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Di kandang tersebut terdapat sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong menggunakan selang yang disambung pipa besi dan dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk kedalam lambung sambil terus diisi dengan menggunakan air mengalir.

Pelaku melakukan penggelongogan dengan tujuan agar berat daging sapi setelah disembelih bertambah sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan. selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selang plastik,pipa stainless,pipa plastic dan rambut sapi.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku SW (42) mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.

"Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum," terang Kapolres

Polisi menjerat SW (42) dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayan hewan diancam pidana paling lama tiga bulan.

Kapolres juga menegaskan bahwa menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri ini pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan serta menindak tegas bagi pelaku penggelonggongan sapi yang bertujuan untuk memastikan daging layak konsumsi bagi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap semua kegiatan penyembelihan hewan dan menindak tegas terhadap pelaku penggelonggongan serta memastikan daging yang diperjual belikan layak untuk dikonsumsi" Tegas Kapolres

Kapolres menambahkan Kegiatan pengawasan terhadap bahan pangan daging akan terus dilakukan oleh jajaranya.

"selain itu upaya ini kami lakukan dalam rangka pengawasan bahan pangan daging layak konsumsi untuk hari besar keagamaan" Tutup Kapolres